DAFTAR HAJI MELALUI PEGADAIAN SYARIAH SEMARANG

 D





DAFTAR HAJI DI PEGADAIAN SYARIAH

Pegadaian Syariah Pembiayaan Haji adalah layanan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dan proses yang mudah serta aman.

PENGAJUAN

Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan Pembiayaan Porsi Haji
  2. Marhun Emas /Logam Mulia atau Tabungan Emas ditaksir penaksir
  3. Nasabah menandatangani Akad Perjanjian
  4. Nasabah ke Bank untuk membuka Rekening Tabungan Haji dan memperoleh SABPIH
  5. Nasabah ke kemenag dan memperoleh SPPH
  6. Nasabah melakukan angsuran
  7. Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas
    PERSYARATAN

    Apa yang Harus Dilengkapi?

    • Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan Nilai Taksiran Minimal 1,9 juta rupiah
    • Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji
    • Buku Tabungan Haji
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Pas foto 3X4
    • Surat Keterangan Domisili


Jangka W08384216666aktu
Angsuran / Bulan
Biaya Proses Awal



Komentar

Postingan populer dari blog ini